Sebelum Jadi Tersangka, Tom Lembong Sudah 3 Kali Diperiksa

RAKYAT MERDEKA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menuturkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan selama tiga kali kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus korupsi impor gula.

Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik sebelum kembali memanggil Tom Lembong dan dilaksanakan gelar perkara penetapan status tersangka.

“Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan (Tom Lembong), sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi,” jelasnya pada awak media, Rabu (30/10).

Harli menyebut, usai ketiga pemeriksaan itu penyidik terus melakukan pemanggilan kepada beberapa pihak terkait lainnya termasuk saksi ahli.

Bukan hanya itu, kata dia, penyidik juga mencari alat bukti yang mendukung keterlibatan para pelaku dalam kasus impor gula ini.

Setelah dirasa cukup, ia mengatakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus lalu kembali memanggil Tom Lembong untuk diperiksa dan dilakukan ekspose gelar perkara penetapan tersangka.

“Sekecil apapun bukti terkait ini terus dianalisis dan terus disandingkan dan diintegrasikan. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa terhadap perkara ini sesungguhnya telah terdapat bukti permulaan yang cukup,” ucapnya.

“Setelah lakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik melakukan expose perkara kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan, pihaknya sudah mempunyai alat yang cukup untuk menetapkan Tom menjadi tersangka.

Sementara untuk tersangka yang lainnya adalah CS eks direktur pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Tom Lembong dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional walaupun Indonesia sedang surplus gula.

Selain itu, Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam kasus ini mencapai Rp400 miliar.

Related posts